JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Djoko Tjandra resmi menjadi tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka yakni Djoko Tjandra sendiri dan pengacaranya Anita Kolopaking dan seorang perwira tinggi Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
"Yang bersangkutan ditahan sebagai tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yudi Kristiana di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Napoleon Bonaparte Bantah Gugat Instansinya Sendiri
Yudi menuturkan, setelah itu ketiganya akan menjalani proses pengadilan di wilayah Jakarta Timur sesuai dengan lokasi kejadian kasus surat jalan palsu tersebut.
"Setelah itu juga barang tentu akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri di yuridiksi di wilayah Jakarta Timur," ujarnya.