JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Sebab, Komjak menganggap bahwa revisi UU Kejaksaan saat ini penting dan mendesak.
"Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab, kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali," Ketua Komjak, Barita Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Setujui Draf RUU Kejaksaan
Barita menyebut UU Kejaksaan laik direvisi karena sudah berumur 14 tahun. Terlebih, terdapat perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur.
"Sebagai instrumen negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," ujarnya.