Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kampanye Tatap Muka Maksimal 50 Orang, Lebih 1 Langsung Dibubarkan

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 28 September 2020 |19:55 WIB
Kampanye Tatap Muka Maksimal 50 Orang, Lebih 1 Langsung Dibubarkan
Forkompinda Solo bahas penerapan protokol kesahatan di Pilkada 2020. Foto: Sindonews
A
A
A

SOLO - Aturan kampanye dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo diperketat. Kampanye tatap muka maksimal boleh dihadiri maksimal 50 orang, dan bakal dibubarkan jika melanggar.

Aturan itu menyusul terbitnya Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

“Dalam setiap tahapan Pilkada, Kapolri tidak menginginkan adanya klaster baru. Kaitannya dengan tahapan sekarang yang memasuki masa kampanye, diharapkan seluruh peserta dan penyelenggara Pemilu bisa mengikuti aturan protokol kesehatan COVID-19,” kata Wakapolresta Solo AKBP , Denny Heryanto usai rapat koordinasi pembahasan Maklumat Kapolri di Balai Kota Solo, Senin (28/9/2020).

Kegiatan kampanye diharapkan benar-benar menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19. Panitia kegiatan diminta tidak mendatangkan massa yang mengakibatkan kerumunan. Seperti pertemuan terbatas dan dialog, maksimal hanya boleh dihadiri 50 orang.

Bagi yang melanggar, sanksi atau teguran akan diberikan dengan melalui koordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Pemerintah Daerah dan satuan tugas penanganan COVID-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement