Baca Juga: 5 Fakta Unik Pilkada Serentak 2020, Yuk Simak
"Kampanye maksimal 50 orang, lebih dari satu orang bubarkan," timpal Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) dikutip dari Sindonews.
Dalam acara, penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan atau hand sinitizer. Panitia pengawas akan ditempatkan di lokasi acara. Jika jumlah undangan ternyata melebihi ketentuan, maka akan langsung dibubarkan. Kampanye juga tidak diperkenankan menghadirkan hiburan musik, seperti orgen tunggal, dan campursari.
Wali Kota memastikan aturan pembatasan peserta kampanye berlaku untuk semua pasangan calon (paslon). "Tidak pandang bulu siapa calonnya. Sudah disepakati untuk Pilkada, Maklumat Kapolri harus ditaati. Nanti akan ada pengawasan dan pendampingan dari petugas," tegasnya.
Baca Juga: Kampanye Virtual Dinilai Efektif Jangkau Pemilih di Tengah Pandemi Covid-19
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.