Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap, Ini Motif Anak Aniaya Kedua Orangtua di Mojokerto

INews.id , Jurnalis-Senin, 28 September 2020 |21:13 WIB
Terungkap, Ini Motif Anak Aniaya Kedua Orangtua di Mojokerto
(Foto: iNews.id)
A
A
A

“Tetapi, kami masih terus dalami, termasuk dugaan pengaruh narkoba pada tersangka,” katanya.

Sementara itu, atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 53 KUHP Percobaan Pembunuhan. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

Diketahui, seorang anak di Desa Jumeneng, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto nekat menganiaya kedua orang tuanya hingga kritis. Penganiayaan itu dilakukan dengan membacok leher kedua korban dengan senjata tajam. Aksi biadab itu dilakukan saat kedua korban tidur.

Akibat penganiayaan ini kedua korban kritis dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara pelaku telah diamankan di Polres Mojokerto. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement