EMPAT LAWANG - Tim Satuan Narkoba dan Satuan Lalulintas Polres Empat Lawang, berhasil mengagalkan pengiriman paket ganja kering asal Aceh menuju Kota Bumi Bandar Lampung.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 748 kilogram ganja kering siap pakai, yang diangkut menggunakan truk boks dengan nomor polisi B 9877 FCK, Senin (28/9/2020).
Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu mengatakan, anggotanya juga berhasil mengamankan sopir truk boks tersebut , berinisial DN (37) yang tercatat sebagai warga Semarang, Jawa Tengah.
“Saat ini sopir beserta truk boks yang mengangkkut 748 ganja kering asal Aceh tersebut sudah kita amankan di Mapolres Empat Lawang," ucapnya.
Baca Juga: 10 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Dimusnahkan
Dijelaskan Wahyu, terungkapnya kasus penyelundupan narkoba jenis ganja ini bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman ganja kering dari Aceh menuju ke Kota Bumi, Bandar Lampung.
Selanjutnya, tim langsung melakukan penjagaan dan patroli pada sejumlah ruas jalan di Empat Lawang, hingga akhirnya ditemukan sebuah kendaraan truk boks warna kuning yang mencurigakan sekitar pukkul 13.00 WIB.