Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Penyidikan Nurhadi dan Menantunya Diserahkan ke JPU

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 29 September 2020 |16:08 WIB
 Berkas Penyidikan Nurhadi dan Menantunya Diserahkan ke JPU
Nurhadi (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan, untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE). Berkas tersebut langsung diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk KPK.

"Hari ini, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka /terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Ali mengungkapkan, untuk penahanan keduanya, selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020.

"Dimana untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1, dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," tuturnya.

 Baca juga: KPK Panggil Pensiunan PTPN X Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

JPU KPK, kata Ali, diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.

Ali juga mengungkapkan, selama proses penyidikan terkait kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK.

 Baca juga: KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Nurhadi

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement