JAKARTA - Polisi memeriksa kejiwaan petugas pengecekan rapid test Covid-19 berinisial EFY. Pelaku diduga melakukan pelecehan, penipuan, hingga pemerasan wanita berinisial LHI, saat hendak terbang menuju Nias, Sumut di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"Iya benar (Eko diperiksa kejiwaannya)," ucap Kasatreskrim Polres Kota Bandara Soetta, Kompol Ahmad Alexander Yurikho, Selasa (29/9/2020).
Pemeriksaan kejiwaan terhadap Eko akan dilakukan pada hari ini oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan oleh petugas pelayanan rapid test Covid-19 terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kasus tersebut diceritakan oleh pengguna Twitter, @listongs.
