Sebagaimana diketahui, EFY seorang tenaga kesehatan yang bertugas sebagai petugas layanan rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta, diamankan polisi lantaran terbukti melakukan pelecehan seksual pada penumpang pada Minggu, 13 September 2020.
Baca juga: Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Sempat Kabur ke Sumut
Tidak hanya pelecehan seksual, EFY juga melakukan pemerasan hingga pemalsuan dokumen rapid test kepada penumpang tersebut. Polisi pun menyangkakan pasal berlapis kepada tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.