"Oleh karena itu evaluasi kemi ke depan bahwa kami sepakat memperketat protokol kesehatan di perkantoran. Kami akan awasi sejauh mana kantor disiplin mengikuti aturan 50 persen WFH dan yang memiliki komorbid dilarang bekerja dulu, jadi seperti itu. Jadi concern utama kita sekarang, kira analisis klaster keluarga didominasi oleh perkantoran dan luar Kota. Jadi penguatan kita perkantoran," tegas Bima.
Sementara, sektor usaha dalam masa perpanjangan PSBMK justru diberi kelonggaran untuk membuka usahanya, yang sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB, kini menjadi pukul 21.00 WIB. Hal tersebut dikarenakan, tingkat penularan Covid-19 dari tempat usaha menurun dan penerapan protokol kesehatan yang sudah berjalan cukup baik.
"Poin kedua kami menyetujui berdasarkan data adanya kebutuhan untuk tetap membatasi ekonomi warga. Namun sektor perekonomian harus terus berjalan. Kami melihat mulai sudah ada angka keseimbangan antara sektor ekonomi dan kesehatan. Nah karena itu protokol kesehatan akan diperluas ke perkantoran tapi jam operasional kemudian disesuaikan menjadi jam 9 malam, karena kita lihat minim angka penularan atau klaster dari unit usaha atau restoran dan sebagainya," tutup Bima.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.