Dia menambahkan, hanya digelar dengan sistem “Drive Thru”. "Artinya tamu datang hanya memberikan ucapan selamat, lalu pulang, tidak ada makan di tempat. Makanan dibungkus lalu dibawa pulang atau bisa system pakai nasi kotak,” ujar Maulana.
Selanjutnya, Wakil Wali Kota menginstruksikan kepada gugus tugas dan juga kecamatan untuk menghentikan pemberian izin resepsi pernikahan baik di gedung maupun di rumah. "Tetapi, yang sedang akad nikah tetap diperbolehkan di KUA Kecamatan atau di rumah peribadatan dengan protokol kesehatan yang ketat," tukas Maulana.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Rapid Test Antigen Bisa Digunakan di Indonesia
(Arief Setyadi )