"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan dengan pertimbangan," ucapnya.
Sebelumnya, di tahap kasasi, majelis hakim agung kasasi yang kala itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme memvonis Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Baca juga: Gantikan Ketua MA, Sunarto Jadi Ketua Majelis PK Anas Urbaningrum
Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan dua pidana tambahan bagi mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu.
Pertama, Anas membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun penjara. Kedua pidana tambahan bagi Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Untuk pencabutan hak politik, majelis hakim kasasi tidak menentukan batas waktunya.
(Qur'anul Hidayat)