Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |20:01 WIB
MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara
Anas Urbaningrum. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan dengan pertimbangan," ucapnya. 

Sebelumnya, di tahap kasasi, majelis hakim agung kasasi yang kala itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme memvonis Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan. 

Baca juga: Gantikan Ketua MA, Sunarto Jadi Ketua Majelis PK Anas Urbaningrum

Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan dua pidana tambahan bagi mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu. 

Pertama, Anas membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun penjara. Kedua pidana tambahan bagi Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Untuk pencabutan hak politik, majelis hakim kasasi tidak menentukan batas waktunya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement