Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: Ada 1 Paslon di Pilgub Tak Penuhi Syarat di Pilkada 2020

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |21:36 WIB
 KPU: Ada 1 Paslon di Pilgub Tak Penuhi Syarat di Pilkada 2020
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya selesai melakukan rekapitulasi data, terkait tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Hasilnya, satu bakal pasangan calon (Bapaslon) dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta di Pilkada 2020.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menyampaikan bahwa, hal itu merujuk pada data yang dikumpulkan dalam sistem informasi pencalonan (Silon) yang telah dimutakhirkan pada hari Selasa 29 September 2020 kemarin. Dia memastikan, seluruh daerah sudah melaksanakan tahapan ini.

"Total Provinsi yang sudah melakukan penetapan sebanyak 9 Provinsi dari 9 Provinsi," kata Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).

Dari jumlah tersebut, Evi menyampaikan total bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang Memenuhi Syarat sebanyak 24 Calon.

 KPU

"Total Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 1 Calon," ujarnya.

Dari hasil penelusuran di data Silon ini, satu bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai paslon di Pilkada 2020 yakni berasal dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu, yakni pasangan Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement