"Tindakan pelecehan seksual itu dilakukan di area itu juga, setelah tersangka meminta uang jasa kepada korban," ujarnya.
Secara keseluruhan, rekontruksi ualng itu memuat 32 adegan, mulai dari adegan ke-10 hingga terakhir, pelaku sudah mulai melakukan tindak pidana, mulai dari penipuan, pemerasan hingga pelecahan seksual. Rekonstruksi ini akan memperkuat sangkaan pasal demi kebutuhan fakta-faktta di pengadilan.
Untuk diketahui, EFY disangkakan pasal pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman tertinggi 9 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.