MEDAN - Satnarkoba Polrestabes Medan menangkap Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Tenggara, berinsial RM lantaran berpesta narkoba di salah satu tempat hiburan di Kota Medan.
Selain oknum kadis, polisi juga menangkap 5 orang lainnya, dua di antaranya berstatus sebagai ASN.
Para pelaku pengguna narkoba hanya bisa tertunduk malu saat digiring petugas masing-masing berinsial SE, ZR, BM, DW, SN, dan RM yang merupakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Tenggara.
Ketika ditangkap para pelaku sempat tidak sadarkan diri akibat pengaruh narkoba dan saat di interograsi para pelaku mengaku baru saja mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi yang dibeli di Kota Medan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu butir pil ekstasi, sisa pakai para pelaku. Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko menyebut, dari enam pria yang ditangkap, 3 di antaranya berstatus sebagai ASN yakni RM sebagai kadis perindag Aceh Tenggara; ZR bendahara keuangan Pemkab Aceh Tenggara; dan SN staf umum Pemkab Aceh Tenggara. Sedangkan 3 pelaku lain berstatus sebagai warga biasa.