Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala Dinas Aceh Tenggara Pesta Narkoba di Medan

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |21:25 WIB
Kepala Dinas Aceh Tenggara Pesta Narkoba di Medan
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

Dari total 8 orang yang ditangkap, polisi hanya menahan 6 orang saja karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine seluruh 8 orang yang ditangkap, hanya 6 orang saja yang dinyatakan positif. Sedangkan 2 lainnya yang merupakan wanita hasil tes urine dinyatakan negatif.

Baca Juga : Cirebon Pernah Dipimpin Fungsionaris PKI

Dan sisa narkoba yang disita dipastikan merupakan nakoba sungguhan berdasarkan hasil uji laboratorium.

Barang bukti berhasil disita satu butir pil ektasi, sejumlah hp milik para pelaku penguna narkoba dan hasil tes urine. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun dijerat UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.

Polisi saat ini juga tengah memburu pemasok narkoba kepada para pelaku, apakah dibeli di tempat hiburan tempat para pelaku berpesta narkoba atau justru dibeli dari tempat lain.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement