"PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," tegas Nawawi.
Lebih lanjut, KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK. Sebab, ada 22 salinan putusan yang hingga kini belum diterima KPK dari MA.
"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," pungkasnya.
Baca Juga: Gantikan Ketua MA, Sunarto Jadi Ketua Majelis PK Anas Urbaningrum
Sekadar informasi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipangkas hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke 23 yang hukumannya dikurangi pada upaya hukum PK.
(Arief Setyadi )