JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengaku bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak ihwal maraknya pemotongan masa hukuman para terpidana kasus korupsi oleh Mahkamah Agung (MA).
Saat ini, kata Nawawi, KPK menyerahkan ke publik untuk menilai putusan MA terkait pemotongan masa tahanan para koruptor.
"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara
Menurut Nawawi, Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir di dalam lembaga peradilan. Keputusan Hakim Agung bersifat mutlak. Oleh karenanya, Nawawi mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak memanggapi maraknya pemotongan masa tahanan para koruptor.