Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Pejabat Hingga Eks Legislator Jambi terkait Suap 'Ketok Palu'

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2020 |11:26 WIB
KPK Panggil Pejabat Hingga Eks Legislator Jambi terkait Suap 'Ketok Palu'
Foto: Ilustrasi. dok.Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 atau suap 'ketok palu', pada hari ini. Kedepalan saksi ini akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Tadjudin Hasan (TH).

Adapun, kedelapan saksi tersebut yakni, empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta , Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Supriyono. Kemudian, mantan Penanggungjawab Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik; pihak swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang; mantan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi, Saipudin; serta Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jambi, Arfan.

"Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka TH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut rencananya akan dilaksanakan di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah terhadap para saksi tersebut.

Baca Juga: Suap Ketok Palu, KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPRD Jambi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement