Dia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditemukan di 35 kabupaten/kota di mana masih ada tim kampanye yang tidak memastikan protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye berlangsung.
Baca Juga : KPU : Agusrin Maryono Tak Penuhi Syarat Pilgub Bengkulu 2020 karena Mantan Napi
"Di antara daerah yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 adalah Depok, Trenggale, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar, dan Solok Selatan," tuturnya.
Baca Juga : Mendagri Wanti-Wanti Paslon & Timses Tak Lakukan Kampanye Hitam
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.