Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uji Materi UU Penyiaran, Ahli: Negara Mutlak Harus Atur OTT untuk Lindungi Publik

INews.id , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2020 |15:50 WIB
Uji Materi UU Penyiaran, Ahli: Negara Mutlak Harus Atur OTT untuk Lindungi Publik
Mantan Komisioner KPI Pusat Iswandi Syaputra memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Penyiaran di MK secara virtual, Kamis (1/10/2020) (Foto: iNews.id)
A
A
A

Seperti diketahui, RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Penyiaran ke MK. Tujuan uji materi ini yaitu untuk menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing.

Baca Juga:  Media Berbasis Internet Harus Patuhi Hukum Indonesia

Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik sebelumnya mengatakan, jika uji materi dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ketentuan ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis internet lokal maupun asing.

“Putusan uji materi tersebut akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement