GRESIK - Selama pandemi Covid-19, tingkat perceraian di Kabupaten Gresik tinggi. Maret hingga saat ini janda tembus angka 1.058 orang. Data perceraian di Pengadilan Agama (PA) Gresik, dari 1.058, paling tinggi terjadi awal pandemi Maret lalu, yaitu 268 perkara perceraian. Pada Agustus kemarin sebanyak 190 kasus perceraian, terbanyak nomor dua setelah bulan Maret.
Total ada 13 faktor penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Gresik. Mulai dari zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan satu pihak, dihukum penjara, poligami, dan kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian ada faktor cacat badan, perselisihan terus menerus, kawin paksa, murtad dan faktor ekonomi.
Faktor penyebab terjadinya perceraian paling banyak adalah faktor ekonomi, total sebanyak 630 pasangan cerai karena faktor ini. Kemudian disusul faktor perselisihan terus menerus diurutan kedua dan kekerasan dalam rumah tangga. Faktor lainnya adalah meninggalkan satu pihak dan mabuk-mabukan.
Humas Pengadilan Agama (PA) Gresik, Sofyan Zefri mengatakan, angka perceraian didominasi usia produktif, mulai 25 sampai 40 tahun.

"Perceraian di tengah pandemi Covid-19 didominasi karena faktor ekonomi," ujarnya, Rabu (30/9/2020).
Tingginya angka perceraian di tengah pandemi Covid-19 karena pasangan sebelum pandemi memang memiliki masalah kecil. Saat pandemi, salah satu dari mereka ada yang terdampak sehingga membuat masalah kecil tersebut membesar hingga berujung perceraian.