Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bocah 12 Tahun Tewas, Mesir Keluarkan Fatwa Haramkan Game PUBG

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2020 |12:01 WIB
Bocah 12 Tahun Tewas, Mesir Keluarkan Fatwa Haramkan Game PUBG
ilustrasi. (Foto: Steam)
A
A
A

KAIRO - Mesir telah mengeluarkan fatwa melarang video game populer PUBG setelah seorang anak berusia 12 tahun meninggal karena serangan jantung setelah bermain selama berjam-jam. Bocah yang diduga "kecanduan" game itu meninggal mendadak saat bermain game.

Anak yang diidentifikasi sebagai Muhammad S. itu ditemukan tak bergerak orang tuanya, sementara permainan daring itu masih menyala di ponselnya.

Setelah kematian Muhammad, badan Al-Azhar Mesir, lembaga keagamaan tertinggi di negara itu, telah mengeluarkan fatwa untuk melarang PUBG.

BACA JUGA: India Larang PUBG Mobile dan 117 Aplikasi Lainnya

Para ulama telah memberi tahu orang tua untuk memantau anak-anak sepanjang waktu, memeriksa aplikasi seluler apa yang mereka gunakan, dan mendorong olahraga serta belajar melalui game online.

Orang tua Muhammad mengatakan kepada media lokal bahwa mereka telah menemukannya "tertidur dengan ponselnya menyala dengan game PUBG terbuka" setelah dia bermain game selama berjam-jam, tetapi tidak dapat membangunkannya.

Anak muda itu dilarikan ke rumah sakit di rumahnya di Port Said, sekira 193 km timur laut Kairo. Namun, petugas medis tidak dapat menyelamatkan hidupnya, demikian diwartakan The Sun

Pejabat dari Departemen Darurat rumah sakit Al-Salam mengonfirmasi bahwa bocah itu telah meninggal sebelum mencapai rumah sakit.

Pemeriksaan awal koroner mengaitkan penyebab kematian dengan serangan jantung dari peningkatan tekanan darah yang tiba-tiba karena kelebihan berat badan, menurut media lokal.

BACA JUGA: PUBG Rayakan Ultah Ketiga, Hadirkan Skins Gratis

Penyelidikan atas kematiannya pada Minggu (27/9/2020) mencatat bahwa Muhammad "kecanduan" bermain game PUBG.

Game PUBG - atau PlayerUnknown's Battlegrounds - telah menjadi terkenal di seluruh dunia setelah banyak larangan di negara-negara termasuk Yordania, Irak, India, dan Pakistan, di mana penangguhan selama sebulan kini telah dicabut.

Permainan ini sangat populer dalam versi aplikasi selulernya, dengan ratusan juta unduhan di seluruh dunia.

Tetapi beberapa politisi dan ulama mengklaim itu kekerasan dan membuat ketagihan, dan merupakan bagian dari kampanye melawan wilayah Arab.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement