Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Istana: Pengunggah Foto Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Lakukan Penghinaan Luar Biasa!
Sementara Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi penasaran dengan motif pengunggah kolase foto Ma'ruf Amin, dengan bintang porno asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut Kakek Sugiono.
"Ya kita ingin tahu motifnya apa, dia kan sebelumnya sudah minta maaf dan macam-macamlah. Apa yang dia katakan itu kan sangat mendalam, sebuah penghinaan yang luar biasa kepada Kyai Ma'ruf sebagai Wapres sekaligus sebagai ulama," ucap Masduki saat berbincang dengan Okezone, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Pengunggah Foto Editan Ma'ruf-Kakek Sugiono Ternyata Oknum Ketua MUI di Kecamatan, Langsung Dipecat
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.