Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Pil Yarindo, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Kuntadi , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2020 |23:24 WIB
Edarkan Pil Yarindo, Tiga Pemuda Diringkus Polisi
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

KULONPROGO – Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan tiga orang warga Kecamatan Galur yang diduga telah mengedarkan pil Yarindo tanpa dilengkapi izin edar. Mereka nekat mengedarkan pil haram karena tergiur untung besar.

“Kami amankan tiga orang pengedar dengan barang bukti 741 pil Yarindo,” kata Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Irwan, dalam pers rilis di Mapolres Kulonprogo Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:  Buru Napi Narkoba Kabur, Polisi Janjikan Imbalan Rp100 Juta bagi Informan

Tiga tersangka yang diamankan, yakni AIP alias Thotot (34), I alias Jibrut (34) dan RDA alias Duwek (20). Penangkapan dilakukan petugas terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang. Dari penyelidikan petugas, mengarah kepada keterlibatan para pelaku.

“Awalnya kami amankan Thotot di indekosnya di Glagah dan kami temukan pil itu di dalam kamar. Dari sana berkembang dan kami mengamankan dua tersangka lain,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement