KULONPROGO – Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan tiga orang warga Kecamatan Galur yang diduga telah mengedarkan pil Yarindo tanpa dilengkapi izin edar. Mereka nekat mengedarkan pil haram karena tergiur untung besar.
“Kami amankan tiga orang pengedar dengan barang bukti 741 pil Yarindo,” kata Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Irwan, dalam pers rilis di Mapolres Kulonprogo Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Buru Napi Narkoba Kabur, Polisi Janjikan Imbalan Rp100 Juta bagi Informan
Tiga tersangka yang diamankan, yakni AIP alias Thotot (34), I alias Jibrut (34) dan RDA alias Duwek (20). Penangkapan dilakukan petugas terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang. Dari penyelidikan petugas, mengarah kepada keterlibatan para pelaku.
“Awalnya kami amankan Thotot di indekosnya di Glagah dan kami temukan pil itu di dalam kamar. Dari sana berkembang dan kami mengamankan dua tersangka lain,” katanya.