PONTIANAK - Polresta Pontianak, Kalimantan Barat menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Al terhadap istrinya, SS (39) dan anak tirinya, GB (19). Pra rekonstruksi yang digelar di kediaman korban Jalan Tanjung Harapan, Banjar Serasan, Pontianak Timur pada Sabtu (3/10/2020) siang ini, ricuh.
Pihak keluarga korban yang geram berupaya membobol blokade kepolisian agar bisa masuk menghampiri dan menghajar Al. "Izinkan saya, sekali saja," teriak salah satu pihak keluarga korban. Beruntung, kesigapan kepolisian dari berbagai satuan dapat menenangkan massa.
"Mau saya tinju dia tadi. Saya tak mampu dan geram melihatnya. Saya minta dia dihukum setimpal, bila perlu dihukum mati. Karena dia sudah membunuh secara kejam. Rugi saya, anak saya mati tapi dia bisa keluar berapa tahun saja. Itu percuma," pinta Ngadinah, ibu kandung SS usai menyaksikan pra rekonstruksi ini.
Baca Juga: Pria yang Minum Racun saat Hendak Ditangkap Akui Bunuh Anak dan Istri
Air sang ibu ini tak hentinya mengalir. Dia terus menangis mengenang anak dan cucunya yang kini telah tiada. "Saya tidak rela dunia akhirat. Dari kecil saya besarkan, sudah besar dibunuh orang. Cucu saya pun tak tahu apa-apa dibunuh," ucapnya.
Agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, pra rekonstruksi ini segera disudahi. Al yang merupakan warga Rasau Jaya, Kubu Raya ini segera dibawa ke Mapolresta Pontianak, untuk menjalai proses selanjutnya.
"Ada orang ketiga. Saya sakit hati. Saya minta maaf," ucap Al.
Ada 22 adegan dalam pra rekonstruksi yang disaksikan ratusan warga ini. Dimulai dari tersangka Al tiba di rumah itu, menggedor pintu, cekcok, mengambil besi di luar rumah, hingga menghabisi nyawa SS dan GB, pada Senin 21 September 2020 dini hari, silam.
"Ada 22 adegan dimulai kedatangan pelaku ke rumah korban, membuka pintu. Kegiatan ini cocok dengan percakapan GB dengan temannya. Dan sempat ngobrol dengan korban dan membunuh korban SS dan sampai meninggal," jelas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, Jumat sore.
Komarudin mengaku, di lokasi kejadian sangat minim alat bukti dalam kasus yang menghebohkan ini. Saat jasad kedua korban ditemukan pada Rabu 23 September 2020 malam, tak ada jejak yang tertinggal.
"Tapi Alhamdulillah, kerja keras tim membuahkan hasil selama tujuh hari. Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak. Di mana dari minimnya barang bukti di lokasi kejadian, kami kembangkan. Dan, kami mendapatan beberapa petunjuk termasuk berawal dari percakapan korban GB dengan rekannya pukul 00.44," beber Komarudin.
Baca Juga: Pria yang Minum Racun saat Hendak Ditangkap Akui Bunuh Anak dan Istri
Dalam percakapan WhatsApp yang didapat dari ponsel GB, terdapat kalimat GB menyampaikan ke teman chat-nya bahwa ada yang menggedor pintu dengan memanggil namanya. "Dari inilah petunjuk ke arah terduga pelaku pembunuhan tersebut. Setelah itu kami melakukan pendalaman tepatnya kemarin Jumat dini hari, kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kubu Raya," jelasnya.
Saat ini, Al masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam. "Semalam setelah dilakukan pemeriksaan kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 351 dengan hukuman pidana seumur hidup," tutup Komarudin.
(Arief Setyadi )