PONTIANAK – Pria berinisial A, seorang suami di Kota Pontianak, Kalimantan Barat terpaksa berurusan dengan hukum. Warga Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya ini diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak karena diduga sebagai pelaku pembunuhan yang menewaskan istrinya SS (39) dan anak tirinya GB (19).
Informasi yang dihimpun, A diamankan di Kalibandung, perbatasan Kecamatan Sungai Raya dengan Kecamatan Terentang, Kubu Raya, Jumat (2/10/2020) dini hari. Saat hendak dibekuk, ia sempat meminum racun.
Untuk diketahui, jasad SS dan GB ditemukan di kediaman mereka di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur, Kota Pontianak, pada Rabu 23 September 2020. Kedua jasad yang ditemukan di ruangan berbeda ini didapati bersimbah darah.
Hasil olah TKP dan otopsi, kuat dugaan penemuan dua mayat yang menghebohkan ini merupakan korban pembunuhan. Sejak penemuan mayat kedua korban, A tak pernah tampak.
Saat itulah dia diburu tim Jatanras ke sejumlah daerah yang dimungkinkan menjadi tempat persinggahannya.