Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Teken 2 Perpres, Mensesneg: Pengangkatan Wamen Pakai Keppres

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 04 Oktober 2020 |13:41 WIB
Presiden Jokowi Teken 2 Perpres, Mensesneg: Pengangkatan Wamen Pakai Keppres
Mensesneg, Pratikno (foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno membantah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menambah dua kursi Wakil Menteri (Wamen), di Kementerian Indonesia Maju.

Praktikno mengatakan, penunjukkan jabatan Wamen membutuhkan surat Kepusan Presiden (Keppres) dan bukan Peraturan Presiden (Pepres). Dua jabatan Wamen yang disebut tersebut berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar (4 Oktober 2020)," kata Pratikno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/10/2020).

 Baca juga: Teken 2 Perpres, Presiden Jokowi Ingin Tambah Jabatan Wakil Menteri 

Menurut Pratikno, dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wamen. Tetapi, lanjut dia, Presiden mengangkat Wamen melalui Keppres.

"Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada 25 Oktober 2019 dan lain-lain, tidak ada rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen," tandasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement