Selanjutnya, jika masih belum patuh pada protokol kesehatan, maka Bawaslu dan kepolisian berwenang melakukan pembubaran. "Satu jam misalnya melakukan kerumunan, dilihat tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembubaran bersama dengan kepolisian," tutur dia.
Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, kampanye rapat umum sudah tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tunda Penyaluran Bansos ke Wilayah yang Menggelar Pilkada, Ini Alasannya
Kendati demikian, kampanye tatap muka masih dimungkinkan digelar secara terbatas mengikuti protokol kesehatan, yakni diikuti maksimal 50 orang, seluruh peserta menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter, dan dilakukan di tempat yang menyediakan sarana sanitasi.
Selain itu, pertemuan tatap muka hanya bisa digelar jika pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye telah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan kepolisian.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.