Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik gabungan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Belum (ada tersangka), pasti nanti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan sebelum ada keterangan penyidik," ucap Awi.
Adapun, tujuan pelaksanaan gelar perkara sendiri untuk mensingkronisasi berkas perkara antara penyidik Polri dan Jaksa Peneliti. Sehingga akan mempercepat proses penyidikan.
"Biar nanti kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar. Jangan sampai berkas sampai bolak-balik. Jadi istilahnya sinkronisasi," kata dia.
(Qur'anul Hidayat)