JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akan menggelar sidang putusan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penghapusan Red Notice.
Gugatan Praperadilan kasus suap penghapusan Red Notice terhadap narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra itu rencananya digelar hari ini, Selasa (6/10/2020), sekira pukul 10.00 WIB.
Hakim Tungal Suharno sebelumnya menyebut bahwa hanya akan meminta berkas kesimpulan dari kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat dan kesimpulan tidak dibacakan.
"Kepada baik pemohon maupun termohon supaya dikirimkan (berkas kesimpulan) ke email ke ruang sidang 5," kata Suharno ketika itu.
Dalam perjalanan persidangannya, Bareskrim Polri dalam hal ini sebagai pihak termohon telah memberikan fakta-fakta konstruksi hukum bahwa Irjen Napoleon Bonaparte diduga kuat telah menerima sejumlah uang terkait penghapusan red notice tersebut.