Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Digelar Hari Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |07:32 WIB
Putusan Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Digelar Hari Ini
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara, Irjen Napoleon Bonaparte melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa pihaknya tidak menerima suap tersebut. Dalam hal ini, pemohon menilai termohon tidak memiliki bukti yang kuat terkait kasus itu.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti membacakan surat permohonan.

Adapun dalam perkara ini, Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement