Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bagi pihak yang tidak puas dengan UU tersebut, dipersilakan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujar Puan.
Baca Juga : Demo Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Mogok Kerja di Bekasi
Berikut draf final RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU oleh DPR:
(Erha Aprili Ramadhoni)