JAKARTA - DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna kemarin, Senin 5 Oktober 2020.
Pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut menuai protes dari masyarakat dan kaum buruh di Tanah Air. Mereka menyuarakan aksi protesnya melalui media sosial (medsos) yang menjadi trending menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
Pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut terkesan terburu-buru karena Indonesia tengah menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Para netizen tersebut bahkan menginginkan pindah kewarganegaraan karena protesnya tak didengar pemerintah. Lalu bagaimanakah syarat untuk pindah kewarganegaraan itu?
Aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. Setiap WNI yang ingin pindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu memiliki kewarganegaraan lain.Kemudian, mengajukan permohonan pelepasan status WNI secara tertulis ke Kemenkumham dan akan diputuskan Presiden.
Berikut sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan pindah kewarganegaraan:
- Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.
- Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.