"Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan. Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan," jelasnya.
Sebelumnya, hakim ketua Suharno menolak praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte. Dia menilai, penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pertama, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap hakim ketua Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.