Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |15:13 WIB
Polri Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait dalam kasus dugaan suap red notice terpidana Djoko Tjandra.

"Tentunya Polri menghormati semua proses hukum yang sudah berjalan selama ini," kata Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak, Irjen Napoleon Hormati Putusan Majelis Hakim 

Menurut Argo, dengan adanya putusan tersebut proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami meyakini bahwa Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang telah dipaparkan tim hukum dalam proses persidangan," tuturnya.

 

Dengan adanya putusan itu pula, Argo meminta agar semua pihak menghormati hasil yang telah diketuk oleh hakim tersebut. "Polri selalu memberikan hak kepada siapa pun melakukan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Namun hakim telah memutuskan," terangnya.

Ke depan, kata Argo, pihaknya masih menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melihat berkas penyidikan perkara tersebut apakah sudah lengkap atau belum untuk dilanjutkan. "Berkas perkara keempat tersangka dalam kasus ini sudah kembali dilimpahkan usai diperbaiki. Jika dinyatakan P21 atau lengkap tentunya kami siap melakukan proses selanjutnya," tambahnya.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Penyidikan Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte Dilanjutkan 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Suharno menolak praperadilan yang dimohonkan Irjen Napoleon Bonaparte. Dia menilai Bareskrim Polri sebagai termohon memiliki bukti kuat dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.

Hakim Seuharno juga menilai Bareskrim memiliki 2 alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan bukti dokumen lain yang relevan dengan perkara a quo. "Pertama, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Suharno di PN Jaksel, Selasa 6 Oktober 2020.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement