JAKARTA - Sidang kasus surat jalan palsu yang menjerat Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo segera disidangkan. Pasalnya, surat berkas perkara yang menjerat ketiganya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yudi Kristiana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menghadapi Djoko Tjandra cs.
"11 orang anggota JPU, delapan orang dari Kejaksaan Agung dan 3 orang lagi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Yudi saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady menuturkan, terkait jalan peraidangan pihaknya belum dapat menentukan apakah sidang akan dilakukan secara tatap muka.
"Kalau mengacu pada kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19, sepertinya sidang akan berlangsung virtual," tuturnya.
Terkait saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti, pihaknya pun masih merahasiakan hal tersebut. Menurut dia, hadirnya saksi ahli atau tidak tergantung perkembangan sidang nantinya.
"Kita hadirkan tentunya sambil melihat jalannya persidangan," sambungnya.