BEKASI – Aksi buruh di wilayah Kabupaten Bekasi kembali beraksi buntut dari Undang-undang Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI. Mereka menggelar aksi di sejumlah titik kawasan Kabupaten Bekasi.
Atas hal itu, jajaran Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi melakukan penjagaan ketat atas aksi yang sudah berlangsung sejak Senin 5 Oktober 2020.
"Jababeka, MM2100 sama Ejip. Ejip itu membawahi tiga kawasan, Ejip Hyundai sama Lippo. Jababeka sendiri, kemudian MM 2100 sendiri," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Pengawalan terhadap aksi buruh itu, diakui Hendra, dilakukan cukup ketat. Meski sejauh ini belum ada penutupan jalan di kawasan Jababeka.
"Enggak ada (cuma patroli-red) saja memberikan imbauan agar tetap produktif jaga stabilitas dan patuhi protokol Covid-19," ucap Hendra.
Personel yang dikerahkan, kata Hendra, ada sekitar 800 aparat gabungan yang terdiri atas Polres Metro Bekasi dan TNI.
"Ada 800 personel itu dengan TNI yang jaga," ucap dia.
Untuk mengantisipasi terjadinya gesekan, pihaknya telah melengkapi petugas di lapangan dengan sejumlah peralatan.
"Ya namanya kesiapan pengamanan kan ada lapisan-lapisannya ya. Ada lapisan pengendaliannya, huru hara, tapi kita pengendalian massa kok. Tak ada huru-hara apalagi anarkis," ujarnya.