Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Jateng Dukung Buruh Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja

Taufik Budi , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |15:00 WIB
Gubernur Jateng Dukung Buruh Ajukan <i>Judicial Review</i> UU Cipta Kerja
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Dok Humas Pemprov Jateng)
A
A
A

“Saya menyampaikan terima kasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan,” katanya.

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober. Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) segera mengajukan gugatan judicial reviewterhadap Undang-Undang Cipta kerja. Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : Buruh di Tangerang Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja

Ketua Umum SP BUMN Ahmad Irfan Nasution mengatakan sejumlah konfederasi serikat pekerja memang telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait draf RUU Cipta Kerja tersebut. Namun, masih terdapat pasal-pasal yang merugikan pekerja sehingga pihaknya akan membentuk advokasi dan mengajukan gugatan judicial review.

Baca Juga : Isi Lengkap RUU Cipta Kerja yang Disahkan DPR

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement