“Tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atas pasal 338 KUHP,” katanya.
Sementara itu, pelaku Amura mengakui semua perbuatan yang dilakukannya lantaran cemburu atas kelakukan sang istri yang berteleponan dengan laki-laki lain.
“Pas aku lagi di rumah, dia telepon laki-laki lain. Aku cemburu, Langsung aku ke dapur ambil pisau dan tusuk sekali di bagian ketiak,” ujarnya.
(Awaludin)