JAKARTA - Sebanyak 6 perusahaan di Jakarta Barat (Jakbar) melanggar aturan PSBB. Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut ditutup selama tiga hari ke depan.
Hal itu terungkap usai Satgas Gabungan Covid 19 menyidak sejumlah tempat usaha, di delapan kecamatan di Jakbar. Dalam sidak itu, sejumlah perusahaan tercatat tak mengindahkan protokol kesehatan.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan, sejak Senin 5 Oktober 2020, pihakya sudah menyidak 30 lokasi usaha yang terletak di Cengkareng, Grogol Petamburan, Tamansari dan Tambora. Sebanyak 6 perusahaan terbukti melanggar dan harus ditutup selama tiga hari.
Sementara untuk hari ini, pihaknya menyidak 10 perusahaan. Hasilnya, 4 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran, sementara 6 lainnya hanya mendapat teguran tertulis.

“Enam kantor ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan. Penutupan berlaku 3x24 jam sejak sidak dilakukan,” ucapnya, Rabu (7/10/2020).
Tamo mengatakan, mayoritas pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran adalah terkait jaga jarak dan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
"Saat ini belum ada penindakan denda karena baru pertama kali. Kalau kedua kali melanggar maka kami denda Rp50 juta," ucapTamo.
Baca juga: Kadishub DKI Sebut Mobilitas Warga Menurun selama PSBB Ketat
Sementara dalam sidak yang digelar di Hayam Wuruk Plaza II, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat. Satpol PP mengecek lobi, lantai 9, lantai 8, dan lantai 7 gedung. Di gedung yang diisi puluhan perusahaan itu Satpol PP mengecek sejumlah kantor.
Beberapa kantor ada yang menerapkan work form home (WFH) 100 persen. Namun ada juga yang menerapkan wfh 50 persen dan 25 persen.