Tak selesai di situ, pihak Satnarkoba langsung mendatangi kediaman Cungkring di daerah Malingping, Cigombong, Bogor. Di sana petugas kembali mendapati paket sabu putih seberat 10, 97 gram, timbangan digital, dan bukti lainnya. Sehingga total sabu yang diamankan sebanyak 54,12 gram.
"Jadi tersangka AS ini sebagai kurir saja, dia menyebut ada 2 orang lain yang masing-masing disebut Habib Ade dan Habib Muh yang memerintahkan mengambil barang itu, keduanya kita duga sebagai bandar," jelas Bayu.
Kepada polisi, Cungkring sendiri mengaku baru melakoni pekerjaan sebagai kurir selama satu bulan belakangan dengan 2 kali transaksi jemput barang. Setiap transaksi dia hanya diupah sebesar Rp500 ribu. Atas perbuatannya dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saya baru sebulan ini pak," tutur Cungkring.
(Qur'anul Hidayat)