JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengklaim sudah melaksanakan sebagian dari rekomendasi Ombudsman terkait penanganan skandal korupsi Djoko Tjandra. Namun, mengenai skandal mal administrasi Kejagung saat ini sedang dipelajari.
“Ada dua hal yang direkomendasikan (Ombudsman),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Dua rekomendasi yang diberikan Ombudsman pertama mengenai pencegahan keluar negeri, terkait status buronan Djoko Tjandra. Kedua, menyangkut bobolnya sistem pengawasan Kejagung terhadap para jaksanya.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Rampung
Dia menjelaskan, dua rekomendasi yang diberikan Ombudsman terkait pengungkapan jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah terealisasi.