Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Klaim Sudah Jalankan Rekomendasi Ombudsman soal Djoko Tjandra

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |05:30 WIB
Kejagung Klaim Sudah Jalankan Rekomendasi Ombudsman soal Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (Foto: Okezone)
A
A
A

Terkait sistem pengawasan para jaksa, pengusutan terhadap Pinangki, sudah dilakukan pada dua tingkatan. Di pengawasan, Pinangki sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Perencanaan II di Kejakgung karena terbukti bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali ke Malaysia, dan Singapura untuk menemui Djoko Tjandra sepanjang Oktober-Desember 2019 yang saat itu merupakan buronan Kejakgung terkait korupsi Bank Bali 1999.

Dari pencopotan jabatan tersebut jaksa Pinangki sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang 500 ribu dolar AS (Rp7,5 miliar) dari Djoko Tjandra. “Terkait pelanggaran Pinangki yang keluar negeri ini, sudah ada penanganan pidananya,” terang Ali.

Saat ini, Pinangki sudah menjadi terdakwa atas perannya sebagai penerima suap untuk mengupayakan terbitnya fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra.

 

Sementara untuk rekomendasi terkait maladminstrasi status buronan, dan pencegahan terhadap Djoko Tjandra, masih dalam pembedahan. Dia menilai terkait dengan pelaksanaan undang-undang (UU).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement