Baca Juga: Polri Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon
Dia menyebut, Ombudsman menilai ada kelalaian yang dilakukan tim eksekusi Djoko Tjandra saat masih buronan. Terutama di ranah pencegahan, dan ekseskusi saat ini sedang dalam kajian untuk diperbaiki.
“Untuk yang ini, saya minta untuk dipelajari oleh direktur eksekusi,” terang dia.
Djoko Tjandra berhasil kabur ke Papua Nugini dan buron 11 tahun, pun Kejakgung setelah mendapat divonis dua tahun penjara oleh MA 2009 terkait kerugian negara Rp 904 miliar. Kemudian Kejagung kembali bobol, karena pada Mei-Juni 2020, Djoko Tjandra berhasil masuk kembali ke Indonesia, tetapi tak diekeskusi oleh kejaksaan.
Setelah keberadaannya di Indonesia terdeteksi, pun Djoko Tjandra berhasil kembali kabur. Baru pada 30 Juli 2020, sebwlum akhirnya tim dari Bareskrim Polri menangkapnya di Kuala Lumpur, di Malaysia dan dibawa ke Indonesia. Mondar-mandir Djoko Tjandra di Indonesia saat masih buronan, menguak skandalnya yang menyeret jaksa Pinangki sebagai terdakwa.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.