Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KSP: Pemerintah Belum Pertimbangkan Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |08:51 WIB
KSP: Pemerintah Belum Pertimbangkan Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja
Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian. (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan, hingga kini pemerintah belum mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu," ucap Donny saat dihubungi wartawan, Kamis 8 Oktober 2020.

Menurutnya, bila ada pihak yang tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Kerja, dapat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional yakni judicial review. Artinya bagi yang keberatan silakan mengajukan JR ke MK yah biar nanti MK yang memutuskan nanti pemerintah mengikutinya," tutur Donny.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement