Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Direktur Perusahaan Swasta Terkait Kasus Korupsi di Kemenag

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |11:43 WIB
KPK Panggil Direktur Perusahaan Swasta Terkait Kasus Korupsi di Kemenag
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : iNews.id)
A
A
A

Baca Juga : Kemenag Copot Kakanwil Sumsel

Atas ulahnya UMS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Suap Pengadaan Barang di Kemenag

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement