JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menciduk seorang wanita berinisial VE (36) di suatu kost di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis 8 Oktober 2020.
VE ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
VE melalui akun media sosial (medsos) twitter miliknya dengan username @videlyaeyang, menyebarkan berita bohong.
Berita yang disebarkan oleh VE kemudian terlacak oleh Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi.
Baca Juga: Pangdam Jaya Duga Kelompok Anarko di Balik Kericuhan Demo UU Ciptaker
"Kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).
Adapun, barang bukti yang telah diamankan dari kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait UU Omnibuslaw melalui akun Twitter @videlyaeyang, antara lain, satu unit smartphone dan satu buah simcard.
Baca Juga: 23 Polisi Terluka saat Amankan Demo UU Cipta Kerja
Atas perbuatannya, VE disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.