Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Pejabat Kemenkes Terkait Kasus Korupsi Alkes di Unair

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |17:00 WIB
KPK Tahan Pejabat Kemenkes Terkait Kasus Korupsi Alkes di Unair
Deputi Penindakan KPK Karyoto (Foto : Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo (BGR) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

Sebelumnya KPK menetapkan BGR sebagai tersangka dan telah diumumkan pada sekitar bulan Desember 2015.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka BGR selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di rutan cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (9/10/2020).

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka Bambang akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 tersebut.

Dalam kontruksi perkara, pada akhir tahun 2008 Zulkarnain Kasom selaku Sekretaris BPPSDM Kesehatan diperintahkan oleh Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair).

"Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan," kata Karyoto.

Baca Juga : Kerugian Akibat Demo UU Ciptaker di Jakarta Capai Rp65 Miliar

Selain itu Zulkarnain Kasim juga diperintahkan oleh Siti Fadilah untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazaruddin. Kemudian BGR menugaskan Zulkarnain untuk melaksanakan arahan Siti Fadilah tersebut.

Lalu pada awal tahun 2009 BGR bertemu dengan M Nazaruddin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Univ. Airlangga yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan. Pada kesempatan tersebut juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Univ. Airlangga yang akan dilaksanakan oleh pihak M Nazaruddin.

Pada sekitar awal tahun 2010, Minarsi bertemu dengan Zulkarnain, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerja Zulkarnain. Dalam pertemuan tersebut Zulkarnain memberitahu Syamsul dan Wadianto bahwa M Nazaruddin yang membantu proses pencairan anggaran di BPPSDM Kesehatan dan anak buahnya yaitu Minarsi yang akan menangani lanjutan Pembangunan RS Trofik dan Infeksi di Unair beserta Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair dari DIPA TA 2010 BPPSDM Kesehatan.

Sekira bulan September 2010 Panitia Pengadaan dengan dibantu oleh Hernowo dan Yoyok (pihak Anugrah Grup/ M. Nazaruddin) mulai menyusun HPS.

Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 1 diperoleh harga Rp39.989.615.000. Lelang pekerjaan Tahap 1 dimenangkan oleh PT. Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp38.830.138.600

Kemudian penyusunan HPS untuk pengadaan Tahap 2 diperoleh harga Rp50.631.357.000 dan dimenangkan oleh PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp49.157.682.200.

Pada sekitar pertengahan tahun 2009, Minarsi pernah memberikan uang sebesar USD17.000 kepada Zulkarnain Kasim dengan perincian USD9.500 untuk Zulkarnain dan USD7.500 untuk BGR.

Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diijinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Univ. Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.

"Dugaan kerugian keuangan negara atas perbuatan Tersangka sebesar Rp14.139.223.215," ungkapnya.

Atas ulahnya, tersangka BGR disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement