Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Amankan Ayah yang Tega Cabuli Anak di Hutan

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |11:08 WIB
Polisi Amankan Ayah yang Tega Cabuli Anak di Hutan
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

"Kalau kamu buka mulut, akan kubunuh," ucap pelaku sebagaimana disampaikan Ipda Herman.

“Berkat laporan keluarga korban dan keterangan dari beberapa saksi, kemudian kami menangkap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Terlibat Kasus Pencabulan, Plt Bupati Buton Utara Dicopot

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat ( 3 ) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.15 miliar.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement